Press Spotlight – Ipda Rudy Soik, anggota Polri yang berani mengungkap jaringan mafia BBM ilegal di Kupang, kini harus menanggung konsekuensi berat setelah dipecat secara tidak hormat.
Penghentian ini dilakukan meski Rudy mengklaim sedang menjalankan tugas resmi saat dia ditemukan di lokasi karaoke.
Dalam sidang kode etik yang digelar pada 10 Oktober 2024, Rudy dinyatakan melanggar aturan dan diputuskan untuk dipecat.
Kejadian ini mengejutkan Rudy, yang merasa tidak diberi kesempatan untuk membela diri dengan benar.
“Saya tidak hadir karena merasa ditekan dalam memberikan keterangan,” ungkap Rudy.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa Rudy terbukti melakukan pelanggaran karena pemasangan police line di lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM ilegal.
Namun, Rudy berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang sah, dilengkapi dengan surat tugas yang mendukung.
Rudy merasa bahwa sidang tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan dan malah terkesan mencari kesalahan tanpa menggali konteks yang mendasarinya.
“Banyak pelanggaran yang lebih parah dilakukan oleh oknum Polri lainnya,” tegasnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan Rudy diambil berdasarkan beberapa pelanggaran yang dilakukannya.
Dalam persidangan, Rudy dinilai tidak kooperatif dan mengganggu jalannya proses.
Kisah ini mengungkap ketegangan antara anggota kepolisian yang berusaha menegakkan hukum dan sistem yang terkadang mengekang mereka.
“Ini bukan akhir bagi saya, tetapi proses hukum yang harus saya jalani,” tutup Rudy, berharap keadilan akan ditegakkan.