Press Spotlight, Jakarta – Menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergerak cepat dengan menandatangani sejumlah kebijakan strategis.
Terbaru, Jokowi menetapkan Kota Batam dan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 dan 39 Tahun 2024. Kawasan BSD akan berfokus pada edukasi, teknologi, dan kesehatan internasional, sedangkan Batam difokuskan pada sektor pariwisata dan kesehatan internasional.
Kedua KEK ini diharapkan mampu menarik investasi senilai Rp 25,7 triliun dan menciptakan ribuan lapangan kerja baru di Indonesia.
Batam dan BSD Diresmikan Jadi KEK
Pada 7 Oktober 2024, Presiden Jokowi menandatangani dua PP yang menetapkan Batam, Kepulauan Riau, dan BSD, Banten, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
KEK BSD ditargetkan menjadi pusat pendidikan dan riset internasional dengan investasi Rp 18,8 triliun.
Sedangkan KEK Batam diproyeksikan menarik investasi sebesar Rp 6,91 triliun.
Rizal Edwin Manansang, Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, menyatakan bahwa kawasan-kawasan ini memiliki potensi besar dalam menarik investor dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Langkah Strategis Lainnya Menjelang Akhir Masa Jabatan
Selain penetapan KEK Batam dan BSD, Jokowi juga menandatangani sejumlah kebijakan penting lainnya, termasuk Perpres Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN).
Kebijakan ini diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang unggul dan diakui secara global menuju Indonesia Emas 2045.
Jokowi juga menetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 yang meresmikan pembentukan Badan Gizi Nasional.
Lembaga ini dibentuk untuk memastikan pemenuhan gizi nasional, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Selain itu, Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan juga ditandatangani, yang bertujuan untuk memperkuat komunikasi strategis presiden dan mendukung penyebaran informasi terkait kebijakan prioritas nasional.
Penetapan Hari Desa
Tak ketinggalan, Jokowi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 yang menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa.
Kebijakan ini dilatarbelakangi pentingnya peran desa dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penetapan ini merujuk pada tanggal diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi tonggak penting dalam memperjelas kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dengan berbagai kebijakan ini, Jokowi memastikan masa akhir kepemimpinannya tetap diisi dengan langkah-langkah strategis yang diharapkan berdampak positif bagi pembangunan nasional.